Masalah perbankan di Indonesia kini masih banyak terjadi, Kasus kejahatan dan penyimpangan perbankan dari hari ke hari semakin
menghantui perekonomian Indonesia. Bila pihak terkait, dalam hal ini
pemerintah dan BI, tidak mampu menyelesaikan masalah ini dengan cara
pengawasan yang ketat, tentu akan berdampak pada kinerja sektor riil.
Oleh sebab itu, para penegak hukum harus menghukum berat pihak-pihak
yang melanggar UU Perbankan.
Tetapi sayangnya, penanganan kasus perbankan ini dinilai kurang optimis sehingga kasus serupa sering terjadi kembali.Meskipun kasus tersebut telah di tangani oleh pengadilan namun jarang sekali terpublikasi sehingga tidak di ketahui hasil dari penanganan tersebut.Masalah yang sering terjadi tersebut yaitu seputar tingkat bunga yang dianggap berlebihan,
ketidakadilan penetapan biaya atau charge, dan penalti.
Pengaduan kedua dan ketiga adalah iklan perbankan yang dianggap
menyesatkan serta sikap tidak sopan sekaligus tidak etis penagih utang.
Sementara itu, pengaduan berikutnya, yaitu keempat dan kelima adalah
surat klausula baku yang tak adil serta permasalahan ganti rugi.
Seharusnya pengaduan ini pun dapat dijadikan masukan bagi para pelaku
usaha untuk segera meningkatkan kualitas produk serta layanannya.
Jika pelaku-pelaku usaha banyak memperoleh keluhan, hal ini
memperlihatkan usahanya memiliki masa depan cerah sebab masih ada banyak
orang yang peduli. Sementara itu, bagi pemerintah, pengaduan konsumen
ini dapat dijadikan masukan untuk memperbaiki penetapan
kebijakan-kebijakan terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar