Cari Blog Ini

Kamis, 24 Juli 2014

Masalah Kartu Kredit yang Mencekik

Penyelesaian persoalan antara nasabah dengan bank penerbit kartu kredit dalam hal tunggakan tagihan kartu kredit belum menemui titik terang. Buktinya, data yang ada di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk permasalahan perbankan dalam dua tahun terakhir menduduki posisi pertama dalam daftar pengaduan konsumen.              

masalah yang sering dikomplain oleh konsumen terhadap bank penerbit kartu kredit, yaitu masalah bunga tagihan kartu kredit, penyampaian informasi yang tidak transparan oleh bank penerbit dan masalah penagih hutang (debt collector).Kita sering mendengar atau mengalami sendiri masalah bunga dari pembayaran kartu kredit yang tiada henti sehingga terkesan mencekik karena seringnya di teror dengan telephone, padahal sebetulnya kita seharusnya sudah menyelesaikan tunggakan kartu kredit tersebut.

Masalah tersebut memunculkan tanya dari konsumen pengguna kartu kredit akankah ini permainan dari ulah nakal bank-bank penyedia kartu kredit?. Terkadang untuk menyelesaikan permasalah bunga kartu kredit tersebut dengan mengirim email kepada bank tersebut yang berisi pernyataan penyelesaian kartu kredit tersebut.

Bank syariah

       Bank Syariah pada prinsipnya merupakan bank yang membagi hasil keuntungannya.Bank Syariah banyak dikenal orang sebagai Bank yang diperuntukan bagi umat muslim,  namun sebenarnya Bank Syariah bukan hanya untuk masyarakat muslim saja tetapi juga diperuntukan bagi masyarakat umum.

       Bank Syariah memiliki berbagai masalah yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan.Masalah tersebut seperti belum maksimalnya nasabah pada Bank Syariah dikarenakan belum banyaknya masyarakat yang tau dan mengenal akan produk pada Bank Syariah tersebut, kemudian yang membuat nasabah enggan beralih kepada Bank syariah yaitu dikarenakan Bank tersebut sebagian belum dapat menjalankan prinsipnya dengan benar.Selain itu pula Bank Syariah masih kurang Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga bank kemudian banyak mengambil SDM dari bank-bank konvensional yang telah ahli dan berkompeten dalam menangani masalah bank.Kurangnya SDM tersebut terjadi karena masih belum banyaknya lulusan dari perguruan tinggi syariah.

Masalah Sederhana Yang Sering Terjadi di ATM

       Ketika kita akan mengguna sarana ATM yang ada di pusat perbelanjaan,jalan-jalan atau bahkan di kantor bank tersebut, seringkali terjadi masalah kecil namun membuat geram para konsumen yaitu terkadang pada saat kita telah memasukan kartu ATM dan memasukan pin kemudian menjalankan tujuan kita seperti mengecek saldo, transfer atau mengambil uang tunai maka kita diminta untuk mengganti ulang kata sandi atau pin.Kejadian tersebut terjadi berulang-ulang sehingga mengganggu para pengguna karna tidak jarang pin yang telah diganti tersebut error dan harus segera mengurusnya di Bank terdekat.

       Masalah tersebut menjadi keluhan konsumen yang sering terlihat ketika berada di Bank, sehingga menimbulkan pertimbangan besar pengguna untuk tetap melanjutkan menggunakan ATM tersebut atau tidak.Sebaiknya kejadian ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bank-bank besar untuk meningkatkan kualitas produk mereka sehingga konsumen merasa nyaman menggunakan produk mereka.

Masalah Perbankan di Indonesia

          Masalah perbankan di Indonesia kini masih banyak terjadi, Kasus kejahatan dan penyimpangan perbankan dari hari ke hari semakin menghantui perekonomian Indonesia. Bila pihak terkait, dalam hal ini pemerintah dan BI, tidak mampu menyelesaikan masalah ini dengan cara pengawasan yang ketat, tentu akan berdampak pada kinerja sektor riil. Oleh sebab itu, para penegak hukum harus menghukum berat pihak-pihak yang melanggar UU Perbankan.


         Tetapi sayangnya, penanganan kasus perbankan ini dinilai kurang optimis sehingga kasus serupa sering terjadi kembali.Meskipun kasus tersebut telah di tangani oleh pengadilan namun jarang sekali terpublikasi sehingga tidak di ketahui hasil dari penanganan tersebut.Masalah yang sering terjadi tersebut yaitu seputar tingkat bunga yang dianggap berlebihan, ketidakadilan penetapan biaya atau charge, dan penalti. Pengaduan kedua dan ketiga adalah iklan perbankan yang dianggap menyesatkan serta sikap tidak sopan sekaligus tidak etis penagih utang. Sementara itu, pengaduan berikutnya, yaitu keempat dan kelima adalah surat klausula baku yang tak adil serta permasalahan ganti rugi.


       Seharusnya pengaduan ini pun dapat dijadikan masukan bagi para pelaku usaha untuk segera meningkatkan kualitas produk serta layanannya. Jika pelaku-pelaku usaha banyak memperoleh keluhan, hal ini memperlihatkan usahanya memiliki masa depan cerah sebab masih ada banyak orang yang peduli. Sementara itu, bagi pemerintah, pengaduan konsumen ini dapat dijadikan masukan untuk memperbaiki penetapan kebijakan-kebijakan terkait.